Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Soroti Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti ritual sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Soroti Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon
Sumber Kompas TV
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti ritual sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal belum lama ini.

Saka Tatal diketahui menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Sumpah pocong dilakoni Saka Tatal sebagai pembuktian dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam.

Menurut Edi Hasibuan, ritual sumpah pocong tidak membuktikan apa-apa.

Meskipun begitu, Dosen Hukum Pidana ini menghormati ritual yang dijalani Saka Tatal.

"Kita hormati keinginan Saka Tatal. Bikin ritual sumpah pocong silahkan saja. Tapi itu tidak membuktikan apa-apa. Sumpah pocong tidak memberi jaminan dia tidak terlibat," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Selasa (13/8/2024).

Anggota Pansel Kompolnas 2024-2028  ini, ini pun menyoroti ketidak hadiran Iptu Rudianta dalam ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal.

Berita Rekomendasi

Menurut Edi Hasibuan, Rudiana sebagai aparat penegak hukum, tentunya paham bila ritual tersebut bukan bagian dari proses hukum.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta menilai sah-sah saja seseorang melakukan ritual sumpah pocong.

Tetapi hal tersebut sama sekali tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Hal yang menjadi pegangan dalam hukum kasus Vina Cirebon adalah putusan hakim delapan tahun lalu dan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Edi Hasibuan menilai langkah Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim, hal tersebut sebagai upaya hukum yang benar.

"Kita dukung Saka Tatal mengajukan PK" kata Edi Hasibuan.

Edi pun menyoroti pemeriksaan Saka Tatal yang dilakukan bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas