MK Dipaksa Jadi Lembaga Banding atas Putusan MA soal Usia Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
MK dipaksa menjadi lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang persyaratan usia calon kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipaksa menjadi lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang persyaratan usia calon kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Hal ini setelah Pemohon Arkaan Wahyu Re A, mengubah petikan petitumnya terkait permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Yakni, meminta syarat usia menjadi "dari diterapkan saat penetapan pasangan calon menjadi syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan". Hal ini serupa dengan amar Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024.
Untuk diketahui, Arkaan Wahyu Re A merupakan adik dari Almas Tsaqibbiru, yang merupakan Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 yang disebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lalu.
Baca juga: Airlangga Mundur, PDIP: Ada Indikasi Perubahan Peta Politik Pilkada Lewat Skenario Kekuasaan
Dalam persidangan, Arkaan mengatakan, perubahan petitum dilakukan untuk mengantisipasi apabila Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi usia calon kepala daerah dengan alasan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
"Jika MK menolak, maka putusan MA yang memaknai umur 30 tahun gubernur saat pelantikan maka harus dinyatakan cacat dan tidak berlaku dikarenakan badan peradilan, yaitu MA dan MK tidak berhak berwenang untuk memaknai ketentuan umur 30 tahun calon gubernur," kata Arkaan, hadir secara daring dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 89/PUU-XXII/2024, Senin (12/8/24).
Arkaan mengajukan empat opsi petitum kepada Mahkamah, mulai dari syarat batas usia calon kepala daerah itu ditetapkan oleh KPU 'sejak penetapan pasangan calon' atau 'sejak pendaftaran pasangan calon'.
Kemudian, dua opsi lainnya, yaitu 'usia calon kepala daerah ditetapkan sejak pencoblosan suara' dan 'saat hari pelantikan kepala daerah'.
Arkaan juga mengatakan, apabila Mahkamah menolak semua opsi petitum beberapa permohonan uji materi yang telah diajukan oleh beberapa pemohon, ia meminta agar MK memberikan pertimbangan yang menyatakan putusan MA yang telah memaknai persyaratan umur 30 tahun calon gubernur pada saat pelantikan adalah cacat dan batal demi hukum.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Bersaing Ketat di Pilkada Kota Bekasi, Purnawirawan TNI hingga Dua Petahana
Anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu juga menyampaikan, perbaikan petitum ini dilakukan untuk mencegah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar tidak bisa maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak Tahun 2024.
"Sehingga siapapun termasuk Kaesang tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur apabila belum berusia 30 tahun maksimal pada saat penetapan pasangan calon," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Sidang perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee, sejumlah Hakim Konstitusi menegaskan bahwa MK bukan lembaga banding atas putusan MA.
"Seakan-akan saudara menempatkan MK sebagai peradilan banding atas putusan MA, ini harus dijawab karena sudah ada putusan MA, anda menyampaikannya ke MK. Ini perlu ada argumentasi karena ujug-ujug langsung menyampaikan ke MK, tolong dielaborasi," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam persidangan, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra, juga meminta agar pemohon memikirkan substansi yang dimohonkan tanpa memaksa MK menilai putusan MA.
Saldi menyarankan agar dalil permohonan Pemohon 70/PUU-XXII/2024 itu dapat menjelaskan alasan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pencalonan, bukan ketika pelantikan tanpa perlu mengulik putusan MA.
"Mengapa penghitungan syarat dihitung ketika pencalonan bukan ketika pelantikan. Itu yang perlu dipikirkan tanpa perlu menyebut putusan MA," kata Saldi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.