Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Neng Eem: PBNU dan PKB Tidak Memiliki Hubungan Organisatoris Sama Sekali

Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Neng Eem: PBNU dan PKB Tidak Memiliki Hubungan Organisatoris Sama Sekali
ist
Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi?" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi.

Sebab kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.

Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik.

Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.

”PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB,” ujar Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi?" yang diadakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Dikatakan Neng Eem, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol sedangkan AD/ART NU itu mengacu Undang-Undang Ormas.

”Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu persatu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.

Berita Rekomendasi

Karena itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.

”Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris,” ungkapnya.

Senada dengan Eem, pakar politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda.

Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.

Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangka PKB diatur dengan UU Partai Politik (parpol).

”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang.

Menurutnya, pembentukan panitia khusus atau Tim Lima oleh PBNU yang bertujuan untuk mengevaluasi dan bahkan mengambilalih PKB adalah suatu hal yang keliru.

Menurutnya, PBNU seharusnya fokus terhadap masalah kemasyarakatan dan PKB berperan dalam hal politik.

”Saya tidak sepakat kalau ada ormas cawe-cawe atau intervensi kepada partai politik. Ormas dan parpol dari entitas berbeda,” katanya.

Ujang mengatakan, NU merupakan ormas terbesar dan disegani pemerintah sehingga ketika tindakan elite PBNU keluar dari jalur yang sebenarnya maka harus ada yang berani untuk mengkritik atau meluruskannya.

”Ini sudah keterlaluan, sudah terlalu jauh. (PBNU) memanggil pengurus PKB, sekjen PKB mau dipanggil, ini sesuatu yang harus diluruskan untuk membangun sistem ketatanegaraan. Mana fungsi ormas, mana fungsi parpol. Mana yang menjadi ranah ormas, mana yang menjadi ranah parpol,” urainya.

Menurutnya, jika praktik intervensi, kekeliruan dan kebencian seperti ini terus ditumbuhkan maka justru akan menjadi kontraproduktif bagi kedua lembaga besar ini dimasa yang akan datang.

”Sesungguhnya PKB dan PBNU itu satu keluarga. Tetapi kalau ada keluarga yang keliru, harus diingatkan, diluruskan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas