Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal, dicecar 32 pertanyaan saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacaranya Eki selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Saka Tatal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam perkara kematian Vina Cirebon dan Eki.

Saka Tatal keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 15.49 WIB, didampingi sejumlah pengacaranya.

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eki pada 2016 silam.

"Jadi kan Keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016, Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eki dengan rombongan yang sekarang menjadi terpidana. Dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," ucap Titin.

Berita Rekomendasi

Titin menyebut kliennya punya alibi pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eki terjadi.

Baca juga: Saka Tatal Masih Terbayang Sumpah Pocong Dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kondisinya Sekarang

Dia mempermasalahkan keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah hadir di pengadilan yang membuat Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya menjalani hukuman.

"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.

Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.

Baca juga: Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat

"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.

"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi, dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM," tuturnya.

"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," sambungnya.

Kubu Saka Tatal meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan serius atas dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan Aep dan Dede.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada 23 Juli 2024 guna mengusut kasus tersebut.

Polisi pun telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede dan mempelajarinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas