Tutupi Wajah, Eks Kadis ESDM Supianto Menangis Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat hendak menaiki mobil tahanan, dia mengamini pertanyaan awak media soal dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Supianto langsung menutupi wajahnya saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Selasa (13/8/2024) sore.
Tangisnya begitu lantang, hingga menarik perhatian awak media yang sudah berkerumun menunggunya.
Baca juga: Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Belum Tentukan Sikap
Dengan kedua tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.
Sembari digiring petugas Kejaksaan, dia berseru, "Saya enggak salah. Saya hanya menjalankan tugas, huhuhu," ujar Supianto yang sudah memakai rompi pink, khas tahanan Kejaksaan.
Supianto digiring oleh petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna hijau karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Saat hendak menaiki mobil tahanan, dia mengamini pertanyaan awak media soal dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.
"Bapak dikambinghitamkan?"
Baca juga: Ditarik Kembali Dari KPK, 10 Jaksa Menghadap Biro Kepegawaian Kejagung
"Iya," jawab Supianto masih menangis.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Supianto sebagai tersangka lantaran diduga berperan melakukan persekongkolan dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggara biaya dan belanja (RKAB).
Dia juga diduga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.
"Peranan SPT sbegai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rkan rencana kerja anggaran biaya dan belanja dan jugantidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (13/7/2024).
Dia pun langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk maksimal 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan di dalam KUHAP.
"Saudara SPT dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Harli.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.