KPK Periksa 2 Saksi Dari Perusahaan Sekuritas Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen
KPK terus mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Dalam rangka mengusut kasus tersebut, penyidik KPK memanggil dua saksi dari PT KB Valbury Sekuritas, Rabu (14/8/2024).
Dua saksi dari perusahaan sekuritas itu adalah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
KB Valbury Sekuritas diketahui bermarkas di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor sekuritas di Gedung Sahid Sudirman Centre.
Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen
Dari penggeledahan itu, penyidik menambah bukti dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat ANS Kosasih.
Bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," kata Tessa, Jumat (2/8/2024).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria Dodi Susanto
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun; dan Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriyono.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, bekas Direktur PT Taspen ANS Kosasih dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis–Jumat, 7–8 Maret 2024 di tujuh lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi penyidik KPK.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.