MK Tegaskan Banding Putusan PTUN terkait Gugatan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan akan melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan akan melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Enny menjelaskan, delapan hakim konstitusi menggelar RPH tanpa dihadiri Anwar Usman.
Melalui rapat tersebut, MK menentukan sikap atas Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Para hakim baru saja selesai RPH non perkara tanpa dihadiri Yang Mulia Pak Anwar," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan, MK akan menempuh upaya banding atas Putusan terkait pimpinan lembaga ini.
Adapun hingga saat ini, kata Enny, MK masih menunggu berkas salinan putusan a quo dari PTUN Jakarta.
"Dan mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," jelas Enny Nurbaningsih.
Baca juga: PTUN Putuskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tidak Sah, Minta Pulihkan Harkat Martabat Anwar Usman
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.