Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Mengajukan Eksepsi, Harvey Moeis Segera Hadapi Pembuktian JPU yang Bakal Hadirkan 168 Saksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tidak Mengajukan Eksepsi, Harvey Moeis Segera Hadapi Pembuktian JPU yang Bakal Hadirkan 168 Saksi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, Harvey Moeis bakal mendengarkan pembuktian JPU lewat kesaksian 168 saksi di persidangan terkait kasus dugaan korupsi timah tersebut. 

Adapun hal itu terungkap dalam persidangan perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

“Saudara telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, mengerti?” tanya hakim di persidangan.

Kemudian terdakwa Harvey Moeis mengatakan  mengerti atas semua dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap dirinya.

“Jadi atas surat dakwaan penuntut umum saudara berhak mengajukan eksepsi dengan penasihat hukum. Silahkan sekarang berkonsultasi,” jelas hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas hal itu, Harvey Moeis mengatakan dirinya bersama kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi.

“Izin Yang Mulia, saya sudah mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” jelas Harvey Moeis.

Kemudian majelis hakim di persidangan menegaskan apakah benar terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey.

Karena tak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim lalu menanyakan kesiapan JPU pada persidangan selanjutnya.

“Tidak mengajukan eksepsi berarti dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU. Saya tanyakan ke JPU ada berapa saksi di berita acara?” tanya hakim di persidangan.

“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab JPU.

Karena banyaknya saksi, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk tidak menghadirkan saksi dengan keterangan serupa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas