Tidak Mengajukan Eksepsi, Harvey Moeis Segera Hadapi Pembuktian JPU yang Bakal Hadirkan 168 Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas hal itu, Harvey Moeis bakal mendengarkan pembuktian JPU lewat kesaksian 168 saksi di persidangan terkait kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Adapun hal itu terungkap dalam persidangan perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
“Saudara telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, mengerti?” tanya hakim di persidangan.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis mengatakan mengerti atas semua dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap dirinya.
“Jadi atas surat dakwaan penuntut umum saudara berhak mengajukan eksepsi dengan penasihat hukum. Silahkan sekarang berkonsultasi,” jelas hakim.
Atas hal itu, Harvey Moeis mengatakan dirinya bersama kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi.
“Izin Yang Mulia, saya sudah mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” jelas Harvey Moeis.
Kemudian majelis hakim di persidangan menegaskan apakah benar terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey.
Karena tak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim lalu menanyakan kesiapan JPU pada persidangan selanjutnya.
“Tidak mengajukan eksepsi berarti dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU. Saya tanyakan ke JPU ada berapa saksi di berita acara?” tanya hakim di persidangan.
“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab JPU.