Golkar Serahkan Surat Rekomendasi Kepada Yuni Sulaiman Untuk Maju Pilwalkot Banjarmasin
DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Yuni Abdi Nur Sulaiman untuk maju sebagai calon walikota Banjarmasin dalam Pilkada 2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Ketua DPD Golkar Banjarmasin H Yuni Abdi Nur Sulaiman untuk maju sebagai calon walikota Banjarmasin dalam Pilkada 2024, Kamis (15/8/2024).
Surat keputusan rekomendasi tersebut diserahkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan Bambang Heri Purnama.
Surat dengan nomor Skep-967/DPP/GOLKAR/VIII/2024 bertanda tangan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen yang ditetapkan 6 Agustus 2024 di Jakarta tersebut diserahkan kepada Yuni di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
SK tersebut tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.
Terdapat 6 poin penting dalam SK tersebut yakni:
1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai Calon Walikota Banjarmasin dan Sdr. Muhammad Rian Zulfikar sebagai Calon Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Prabowo Minta PPP dan NasDem Tidak Berbeda Dukungan Dengan KIM di Pilkada 2024
2. Kepada DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
5. Dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-830/DPP/GOLKAR/ VIl/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: PDIP Tak Masalah PAN Usung Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jateng
Usai penyerahan, Bambang mengatakan SK tersebut diterimanya dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Ia mengatakan kiprah Yuni sebagai kader Golkar telah terbukti dalam memenangkan Golkar dalam Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Banjarmasin.