Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, MK Pastikan Tidak Ada Kekosongan Pimpinan
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada kekosongan pimpinan imbas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hal tersebut tidak terjadi. Sebab, putusan PTUN Jakarta tersebut belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"(Kekosongan Ketua MK) enggak ada," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Fajar menjelaskan, hal itu dikarenakan MK masih memiliki waktu 14 hari ke depan terhitung sejak diterimanya salinan putusan a quo, untuk mengajukan banding.
Fajar mengatakan, salinan putusan a quo sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman untuk Dipulihkan sebagai Ketua MK
"Artinya, kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan (pimpinan MK) itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan. Tapi ternyata kita punya waktu untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak," jelasnya.
"Kalau banding, berarti kan belum inkrah putusannya," tambahnya.
Demikian pula, kata Fajar, jika MK tidak menyatakan banding dalam waktu 14 hari tersebut, maka putusan a quo telah inkrah.
Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.
"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.
Alasan PTUN Kabulkan Gugatan
Perkara ini diputus oleh Hakim Ketua Majelis Oenoen Pratiwi, serta dua anggotanya, Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.