Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Dalam pertimbang hukumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menjelaskan alasan mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Dalam pertimbang hukumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menjelaskan alasan mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. 

Terkait hal itu, PTUN Jakarta berpendapat, pengesahan dan penetapan oleh Presiden selaku Kepala Negara bukan bentuk ketidaksetaraan antara tiga kekuasaan negara, bukan bentuk bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Eksekutif lebih tinggi, namun agar terjadi ketertiban dan keteraturan serta praktik bernegara yang tertata secara baik, maka diperlukan ketegasan bahwa ketiga cabang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada dalam satu semangat keteraturan bernegara yang dipimpin oleh Kepala Negara.

Baca juga: Tujuh dari Sembilan Hakim MK Sepakat Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

BERITA REKOMENDASI

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengamat Sebut Tak Ada Kekosongan Hukum Jika Diabaikan MK

Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas