Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Direktur Jasamarga dan Kepala BPJT
Liima saksi dari pihak perusahaan pelat merah, PT Jasamarga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diperiksa tim penyidik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengusutan rasuah pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Setelah menyeret empat orang ke meja hijau, Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan perkara ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kali ini giliran lima saksi dari pihak perusahaan pelat merah, PT Jasamarga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diperiksa tim penyidik.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Dari Jasamarga, tim penyidik memeriksa mantan Direktur Pengembangan berinisial AP.
Kemudian diperiksa pula Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) berinisial AWK, serta seorang staf berinisial DA.
"AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 sampai Juni 2020, AWK selaku Vice President Divisi HTE PT Jasamarga periode 2015 sampai 2019, dan DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 sampai 2017," kata Harli.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Tol MBZ, Tony Budianto dan Yudi Mahyudin Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Sedangkan dari BPJT, tim penyidik memeriksa mantan kepala dan mantan kabidnya.
"DP selaku Kepala BPJT periode 2019 sampai 2023 dan HPS selaku Kabid Teknik BPJT periode 2016."
Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara korupsi Tol MBZ atas tersangka kuasa KSO PT Waskita-Acset, Dono Parwoto yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa Dono Parwoto bersama pihak-pihak lainnya mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.
Sebelum lelang proyek dilakukan, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan perwakilan PT Bukaka Teknik Utama untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.
"Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP (Dono Parwoto) yang memenangkan lelang tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (6/8/2024).
Adapun perkara yang menjerat Dono Parwoto ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan perkara empat terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.