Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK
Kejagung melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2024).
Adapun kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejagung berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2024.
Ada empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung dan sekarang diserahkan semuanya ke KPK untuk dilanjutkan penyidikannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan pelimpahan kasus itu bertujuan agar tidak ada tumpang tindih penanganan perkara antara Korps Adhyaksa dan KPK.
Seperti diketahui, tidak lama setelah pelaporan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK mengumumkan juga menaikkan status perkara dugaan fraud di LPEI ke tahap penyidikan.
"Sehingga penanganan perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antarlembaga," ucap Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi menjelaskan, sebelumnya Kejagung sudah lebih dulu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI pada 2021.
Baca juga: KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI
Waktu itu, ada dua debitur yang diperkarakan Kejaguang dan saat ini sudah divonis di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam perkembangannya, pada 18 Maret 2024, Kejagung menerima laporan terkait dengan fraud di LPEI dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan laporan itu dilakukan langsung Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin.
Pada laporan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung, ada empat debitur yang terindikasi fraud.
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?
Berdasarkan catatan, empat perusahaan penerima fasilitas pembiayaan ekspor itu berinisial PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Indikasi fraud yang dilakukan empat debitur LPEI itu mencapai Rp 2,5 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.