Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandek 13 Tahun, IPW Minta Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Desakan itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) karena kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar Amerika Serikat (AS)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mandek 13 Tahun, IPW Minta Kejagung Kembali Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan 15 unit pesawat MA60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tahun 2011.

Desakan itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) karena kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp729,5 miliar itu (Rp15.690/USD) mandek selama sekitar 13 tahun.

"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Sugeng mengingatkan kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. 

Atas dasar ini, dia meminta kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar," kata Sugeng.

Berita Rekomendasi

"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, Abi dan Bib

Dalam kesempatan ini, Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. 

Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.

Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta dolar AS.

Sugeng mengatakan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi 14,3 juta dolar AS per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," kata Sugeng.

Baca juga: Ada PLTS Berkapasitas 10 MW, Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di IKN 100 Persen Pakai Energi Hijau

Sugeng menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan mengingat kasus terjadi sangat lama. 

Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.

Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau 232,443 juta dolar AS.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.

"Kami menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas