MK Punya Waktu 14 Hari Untuk Pastikan Banding Putusan PTUN
Salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Diketahui putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pengajuan banding PTUN memberikan waktu 14 hari sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.
"Jadi sampai ya dalam rentang waktu 14 hari ke depan lah ya, kita menentukan sikap termasuk menuangkan itu dalam memori banding kalau kita betul-betul mau banding setelah mencermati betul ratio decidendi," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Persiapan Sengketa Hasil Pilkada 2024, MK Akan Terbitkan PMK Baru Soal Tata Beracara
Adapun salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.
Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.
"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.
Alasan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Perkara ini diputus oleh Hakim Ketua Majelis Oenoen Pratiwi, serta dua anggotanya, Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi
Dalam pertimbang hukumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menjelaskan alasan mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman ini.
Majelis menilai, dalam menerbitkan Keputusan MK 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Mahkamah Konstitusi tidak terlebih dahulu mencabut Keputusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai pimpinan peradilan konstitusi yang baru.
"Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Tergugat (Ketua MK Suhartoyo) yang hanya menerbitkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, namun tidak menerbitkan SK pemberhentian atas posisi Penggugat (Anwar Usman) sebagai ketua MK sebagaimana keputusan nomor 4/2023 adalah tindakan yang tidak sesuai dengan asas hukum dan norma perundang-undangan," demikian dikutip dari salinan putusan PTUN Jakarta a quo, Rabu (14/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.