Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Timah Miliaran Rupiah Harvey Moeis Mengalir ke Rekening Sandra Dewi

Harvey Moeis mentranfer uang hasil korupsi timah ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli 88 tas mewah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Uang Timah Miliaran Rupiah Harvey Moeis Mengalir ke Rekening Sandra Dewi
Kolase Tribunnews
Penjelasan kasus korupsi yang libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang rugikan negara Rp 271 Triliun - 

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Dalam penyelidikan, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis dengan nominal sebagai berikut.

  • Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
  • Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
  • Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
  • Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Beli Tas Mewah dan Emas

Uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Termasuk membeli 88 tas mewah.

Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa atas pembelian 141 perhiasan emas seberat 1.282 gram.

Harvey juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi. Di antaranya uang asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan TPPU.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Rahmat Fajar Nugraha

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas