Soal Polemik Larangan Paskibraka Berhijab, Ombudsman: Diskriminasi Kebebasan Memeluk Agama
Peristiwa pengukuhan anggota Paskibraka 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024, dimana 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbabnya perlu dievaluasi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais ikut merespons aturan melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri mengenakan jilbab, pada pengukuhan hingga pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.
Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan tersebut.
Menurutnya peristiwa pengukuhan anggota Paskibraka 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024, dimana 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbabnya, perlu dievaluasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Meskipun tidak secara terang-terangan melarang, namun dengan adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, membuat mereka tidak punya pilihan selain mematuhinya," ujar Indraza di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Indraza lalu menilai aturan yang dibuat BPIP tersebut diskriminatif.
Baca juga: Kontroversi Paskibraka Lepas Jilbab, Guru Besar UIN: Harusnya Boleh Kenakan Hijab
"Aturan ini dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila," tegas Indraza.
Ia mengatakan Ombudsman menolak keras karena bertentangan sila pertama pada Pancasila, yang secara jelas menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama dalam Pancasila tersebut kata Indraza, dimaknai dengan kepercayaan dan keyakinan untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
"Dengan demikian, Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara Nusantara," tegasnya.
Diketahui penandatanganan surat pernyataan kesediaan Paskibraka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.
Dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, pada nomor 4 poin (c) disebutkan, ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang dan pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi gambar yang hanya menampilkan Paskibraka putri tanpa jilbab.