Desain Paspor Baru Indonesia, Kini Tak Lagi Berwarna Toska Tapi Merah
Pemerintah mengeluarkan desain baru untuk paspor Indonesia. Semula yang berwarna toska kini berubah menjadi merah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan desain baru untuk paspor Indonesia.
Semula yang berwarna toska kini berubah menjadi merah.
Paspor baru ini akan diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
Untuk bagian kertas paspor, terinspirasi dari banyaknya motif kain nusantara.
Ada 5.849 motif dan terpilih 33 desain di paspor untuk mewakili identitas bangsa.
Peluncuran dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
“Motif kain nusantara melambangkan keragaman budaya etnis, ras, dan golongan serta corak kehidupan berbangsa yang merupakan modal dalam mewujudkan cita-cita bernegara,” ucap Dirjen Imigrasi Silmy dalam jumpa pers acara peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia.
Adapun desain anyar ini diperkenalkan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.
Turut hadir dalam acara peluncuran yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Dikatakan Silmy, desain baru ini menekankan keamanan dengan tujuan memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO), guna mencegah pemalsuan.
Baca juga: Imigrasi Akan Luncurkan Paspor Desain Baru pada 17 Agustus 2024, Versi Lama Tetap Berlaku
Fokus pada kekuatan keamanan ini diharapkan memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.
“Kita mulai dengan security, satu adalah kita bertujuan membuat paspor Indonesia membuat pengamanan dokumen perjalanan, kemudian mencegah dan mempersulit pemalsuan memenuhi standar dari International Civil Aviation Organization, yang mana di sini mengatur standarnya dan tujuan daripada agar paspor kita bisa lebih kuat, karena sekuriti," kata Silmy.
Dari sisi yuridis, perubahan desain paspor didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian.
Ada wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor.
Untuk diketahui, Indonesia sudah beberapa kali mengganti warna paspor.
Pada 1945–1958, warna paspor Indonesia warna abu-abu, kemudian tahun 1959 hingga 1995 itu warnanya berganti menjadi hijau.
Kemudian milenium baru, tahun 2000, paspor Indonesia berganti menjadi toska.