Infografis Divonis 20 Tahun, Jessica Wongso Bebas Hari Ini: Cuma 8 Tahun di Tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
(Tribunnews/Hasanudin Aco/Reka Alfa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.