Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Infografis Divonis 20 Tahun, Jessica Wongso Bebas Hari Ini: Cuma 8 Tahun di Tahanan

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Infografis Divonis 20 Tahun, Jessica Wongso Bebas Hari Ini: Cuma 8 Tahun di Tahanan
Tribunnews
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam.

lihat fotoLembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mengabarkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

(Tribunnews/Hasanudin Aco/Reka Alfa)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas