Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sederet Kewajiban yang Jessica Wongso Harus Jalani Sampai 2032 Setelah Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso belum benar-benar bebas, dia harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkum HAM.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ini Sederet Kewajiban yang Jessica Wongso Harus Jalani Sampai 2032 Setelah Bebas Bersyarat Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat menyandang status terdakwa, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso mendapatkan status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah menjalani masa hukuman 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Namun bukan berarti Jessica Wongso benar-benar bebas. Dia harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkum HAM.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra bilang Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

Jessica Meracun Wayan Mirna Salihin dengan Es Kopi Vietnam Campur Sianida

Jessica Wongso dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin (27), sahabatnya dengan es kopi vietnam yang dicampur dengan racun sianida saat keduanya bertemu di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Wayan Mirna Salihin menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit.

Meninggalnya Wayan Mirna Salihin menyita perhatian publik selama sekitar 10 bulan setelah diketahui kasus itu bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, ingin reuni di Jakarta.

Mereka adalah Mirna, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera dan mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, hanya tiga orang yang hadir lantaran Vera absen.

Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 (satu mobil minimal berisi tiga orang).

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama berselang, Mirna tiba bersama Hani.

Mereka mendatangi Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna. Usai bertegur sapa, Mirna meminum es kopi vietnam.


Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.

Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas