Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu
Pakar sebut Jessica Wongso dan Saka Tatal korban peradilan sesat, sarankan tetap ajukan PK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan selamat kepada Jessica Kumala Wongso yang secara resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Asep menilai sejak awal Jessica bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya, menurut Asep, hingga kini tidak ada satu pun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan Jessica dalam kasus kopi sianida yang menewaskan sang sahabat pada 2016 lalu.
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.
"Selamat ya Jessica sudah bebas. Seharusnya juga bebas dari dulu enggak usah ditahan, perkara ini karena mungkin ada sesuatu sehingga dia ditahan," ucap Asep, dikutip dari tayangan metrotvnews, Minggu.
Ia menilai, kasus kopi sianida yang menjerat Jessica merupakan peradilan sesat.
Karena itu, Asep menyarankan Jessica untuk tetap menempuh Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.
"Yang jelas jangan terulang peradilan sesat. Peradilan Jessica ini peradilan sesat karena tidak ada satu bukti materiil pun yang membuktikan Jessica membunuh," jelasnya.
"Seharusnya Jessica bebas sejak awal. Soal dia sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh LP diberi keputusan bebas ya kita hormati itu."
"Tapi PK tetap harus diajukan untuk membuktikan dia tidak bersalah," sambungnya.
Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas
Asep kemudian menyinggung PK yang juga diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Menurut Asep, Jessica dan Saka Tatap merupakan korban peradilan sesat.
"Persis seperti kasusnya Saka Tatal. Seharusnya peradilan sesat tidak terulang di republik ini," tandasnya.
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica bebas bersyarat lantaran dinilai berkelakuan baik selama delapan tahun mendekam di penjara.
Deddy mengatakan, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida
Tetap Ajukan PK
Meski telah bebas bersyarakat, Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkap satu dari pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.
Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.