Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah

Fraksi yang menyetujui PP 12 Persen yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan PKS menolak.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025 dengan Skema Multitarif, UU HPP jadi Dasar Kebijakan

Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

"Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan," kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

"itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.

Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

"Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan," urainya.

Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

"Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas