Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang Hingga Jessica Wongso Divonis Berat
Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali (PK) selama ini disembunyikannya seseorang.
Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.
"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.
Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
"Tetapi, suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.
Baca juga: Video Dipaksa Minggir & Turun Mobil, Pengacara 6 Terpidana Vina Diteror Geng Motor usai Bertemu LPSK
Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunyhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kronologi Bebasnya Jessica Wongso
Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Lantas, kepolisian menetapkan Jessica Wongso menjadi tersangka tunggal atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya
Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Wongso.
Tak sampai 20 tahun, akhirnya Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-79 RI dan sederet pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.