Bantah Ikut Campur Bursa Calon Ketum Golkar, Dewan Pakar: Itu Kewenangan Munas XI
Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Ganjar Razuni membantah pihaknya ikut campur dalam pemilihan calon ketua umum Partai Golkar.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar, Ganjar Razuni, membantah pihaknya ikut campur dalam bursa calon ketua umum (ketum) Partai Golkar.
Diungkapkan Ganjar, Dewan Pakar Golkar tidak membahas mengenai calon ketum Golkar baru dalam acara silaturahmi pada Kamis (15/8/2024), lalu.
Ganjar mengatakan, Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono hanya menyimak dan mendengarkan pendapat para anggota, tidak mengeluarkan pandangan politik terkait calon ketua umum yang baru.
Disampaikannya, terkait calon ketua umum biarlah menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar.
"Dewan Pakar sama sekali tidak membahas figur-figur calon ketua umum, sebab biarlah itu menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar," ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/8/2024), dilansir Kompas.com.
Menurut Ganjar, apabila terdapat pimpinan atau anggota Dewan Pakar yang menyampaikan sikap soal calon ketua umum, itu adalah pendapat pribadi, tidak mewakili Dewan Pakar Partai Golkar.
Hal itu lantaran tidak diputuskan atau ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pakar Partai Golkar.
Ganjar menjelaskan, dalam acara silaturahmi tersebut, pihaknya hanya memberikan masukan dan pertimbangan terhadap naskah pandangan dan sikap Dewan Pakar Golkar dalam Rapimnas dan Munas Golkar.
Selain itu, membahas mengenai penguatan kaderisasi Partai Golkar.
"Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan tentang penguatan kaderisasi Partai Golkar dari hulu hingga ke hilir dan sistemik dengan prinsip bahwa Partai Golkar sebagai partai kader dan partai yang terbuka berasas Pancasila," tuturnya.
Ia mengatakan, alih-alih membicarakan calon ketum baru, Dewan Pakar Golkar justru membahas agar pemilihan legislatif dikembalikan menggunakan sistem proposional tertutup.
Baca juga: Bamsoet: Rapimnas dan Munas XI Golkar pada 20-21 Agustus, Penutupan Dihadiri Jokowi dan Prabowo
Meski demikian, proses seleksi calon anggota legislatif harus bersifat terbuka dan dapat dikontrol publik melalui scoring serta beragai instrumen penilaian lainnya, dengan prinsip prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
Selain itu, mereka mendorong pembiayaan partai politik oleh APBN secara lebih layak untuk konsolidasi, pendidikan kaderisasi, manajemen dan tata kelola pendataan kader, serta agenda musyawarah lainnya.
"Dan tidak berpotensi pada masalah hukum yang melekat pada pribadi yang bersangkutan," ucapnya.