Dewan Pakar Golkar Ngaku Tak Pernah Bahas Calon Ketua Umum Pengganti Airlangga
Dewan Pakar Partai Golkar tidak membahas figur calon ketua umum, soal itu biarlah menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Ganjar Razuni menegaskan, pihaknya belum membahas calon ketua umum pengganti Airlangga Hartarto.
Ganjar mengatakan, Dewan Pakar Golkar memang menggelar acara silaturahmi dan diskusi bersama di Jakarta pada Kamis (15/8/2024).
Namun, kata dia, pertemuan itu tidak menghasilkan sikap atau pandangan politik terhadap calon ketua umum.
Ganjar mengaku bersama Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono hanya menyimak dan mendengarkan pandangan serta pendapat para anggota.
"Dewan Pakar sama sekali tidak membahas figur-figur calon ketua umum, sebab biarlah itu menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar," kata Ganjar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Karenanya, dia menegaskan bahwa apabila ada unsur pimpinan dan anggota Dewan Pakar Golkar yang menyampaikan sikap soal calon ketua umum, maka itu adalah pendapat pribadi.
Sebab, tidak diputuskan atau ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pakar Partai Golkar.
Ganjar menjelaskan, dalam acara silaturahmi itu mereka hanya memberikan masukan dan pertimbangan terhadap naskah pandangan dan sikap Dewan Pakar di dalam Rapimnas dan Munas XI Golkar yang akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan tentang penguatan kaderisasi Partai Golkar dari hulu hingga ke hilir dan sistemik dengan prinsip bahwa Partai Golkar sebagai partai kader dan partai yang terbuka berasas Pancasila," ujarnya.
Menurutnya, mereka juga membahas agar pemilihan legislatif (Pileg) DPR/DPRD dikembalikan menggunakan sistem proposional tertutup.
Namun, proses seleksi calon anggota legislatif harus bersifat terbuka dan dapat dikontrol publik melalui scoring serta berbagai instrumen penilaian lainnya dengan prinsip prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
"Dan tidak berpotensi pada masalah hukum yang melekat pada pribadi yang bersangkutan," ungkap Ganjar.
Baca juga: Agung Laksono Nilai Ucapan Yasril Tak Setuju Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar adalah Pandangan Pribadi
Selain itu, mereka mendorong pembiayaan partai politik oleh APBN secara lebih layak untuk konsolidasi, pendidikan kaderisasi, manajemen dan tata kelola pendataan kader, dan agenda musyawarah lainnya.
"Tentunya mengenai pembiayaan partai politik ini, diaudit oleh akuntan publik untuk transparansi dan accountability, serta dibatasi kepada parpol yang lolos electoral threshold (ET) diatur dalam UU Partai Politik. ET perlu ditingkatkan menjadi 5 persen yang diatur dalam UU Pemilu," tegas Ganjar.
Ganjar menuturkan, mereka juga membahas agar masa jabatan Ketua Umum Golkar dibatasi maksimal dua periode berturut dengan catatan memiliki prestasi yang luar biasa.
"Jadi Dewan Pakar Partai Golkar sama sekali tidak membahas figur calon ketua umum. Figur calon ketua umum biarlah menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar, yang merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam Partai Golkar sebagai perwujudan asas kedaulatan anggota," ucapnya.
Terkait calon ketua umum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Munas untuk membahasnya bersama Ketua DPD Provinsi dan kabupaten/kota serta ormas-ormas Hasta Karya di dalam Munas XI tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.