Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Copot Yasonna, Elite PDIP Tuding untuk Loloskan UU MD3 Demi 3 Tujuan Ini

Menurut Deddy, pencopotan Yasonna Menkumham adalah murni agenda politik untuk meloloskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Copot Yasonna, Elite PDIP Tuding untuk Loloskan UU MD3 Demi 3 Tujuan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan pejabat baru Menkumham Supratman Andi Atgas usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Presiden Jokowi melantik sejumlah menteri,wakil menteri dan dan beberapa kepala badan pemerintahan, di antaranya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif, Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly dan Angga Raka Prabowo dilantik jadi Wakil Menteri Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot kader PDIP Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Menurut Deddy, pencopotan Yasonna Menkumham adalah murni agenda politik untuk meloloskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca juga: Jokowi Copot Yasonna, Wasekjen PDIP: Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan 

"Penggantian Menkumham Yasona Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai 3 tujuan," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).

Dia mencurigai tiga agenda Jokowi sebagai alasan melakukan pencopotan terhadap Yasonna.

Pertama, agar Golkar yang sudah dikendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik 7 Pejabat, Termasuk Bahlil, Rosan, hingga Supratman Menteri Baru

"Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan presiden terpilih sekaligus mengkerdilkan PDIP," ujar Deddy.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, kata Deddy, akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Golkar nantinya. 

"Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam. Itu analisa saya, silakan orang tidak sependapat," ucapnya.

Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan Kongres/Munas/Muktamar sebelum Pilkada.

"Agar takluk dan manut dalam Pilkada dan penyusunan personil pengurus periode berikutnya," tuturnya.

Sebab, peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol. Sehingga, jika tidak tunduk beresiko tak bisa ikut Pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya.


Deddy menilai, Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya.

Sebab, tidak ada alasan etis, substansial, teknis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang 2 bulan Jokowi lengser. 

"Menurut saya Jokowi sedang mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Prabowo (Subianto) selama 5 tahun ke depan," paparnya.

Baca juga: Dorong Jokowi Jadi Ketum Golkar, Dewan Pakar: UU MD3 Bisa Diganti, AD/ART Masak Gak Bisa

Adapun, hari ini Presiden Jokowi melakukan perombakan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju.

Dalam perombakan kabinet ini, Jokowi mencopot kader PDIP Yasonna. Dia digantikan Supratman Andi Agtas.

Jokowi juga mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arfin Tasrif. Dia digantikan Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara posisi Kepala BKPM/ Menteri Investasi dijabat Rosan Roeslani.  

Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Lalu, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai badan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas