KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024, Ini Posisi yang Tersedia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, KPU akan membuka 3.278 formasi CPNS 2024.
"#TemanPemilih, KPU membuka 3.278 formasi CPNS Tahun Anggaran 2024." tulis akun tersebut.
Pendaftaran CPNS KPU ini dibuka untuk pendidikan D3, D4 hingga S1.
Nantinya, pendaftaran CPNS KPU 2024 ini akan dibuka pada 20 Agustus 2024.
Posisi yang Tersedia
Dikutip dari laman resminya, tahun ini, KPU menyediakan 6 posisi untuk pendaftaran CPNS 2024, di antaranya:
1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
Tugasnya adalah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, untuk posisi ini rentang penghasilan yang didapatkan kurang lebih Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000.
2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Untuk posisi ini, bertugas melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran untuk Daftar CPNS 2024 yang Dibuka 20 Agustus
Nantinya, untuk posisi ini rentang penghasilan yang didapatkan kurang lebih Rp 5.500.000 - Rp 7.000.000.
3. Ahli Pratama - Penata Kelola Pemilihan Umum
Tugasnya adalah melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu.