Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Profil Prof Dadan Hindayana. Hari ini, Senin (19/8/2024), dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Kompas.com
Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Salah satunya adalah Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga baru yang dibentuk Presiden Jokowi jelang masa akhir jabatannya pada Oktober 2024 mendatang.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2024 lalu.

Lantas siapakah sosok Prof Dadan Hindayana ini? Berikut profilnya.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah seorang akademisi.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB).

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya juga dikenal sebagai Ahli Proteksi Tanaman.

Dilansir Research Gate, Dadan adalah lulusan IPB tahun 1990.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Bonn di Jerman dan lulus pada tahun 1997.

Baca juga: Rincian Lengkap Fungsi dan Tugas Badan Gizi Nasional yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Setelah itu, Dadan melanjutkan pendidikan di Leibniz Universitat Hannover yang juga berada di Jerman dan lulus pada tahun 2000.

Saat ini, ia menjadi dosen untuk program studi Entomologi.

Selain menjadi dosen di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Tugas Badan Gizi Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas sebagai berikut.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu (18/8/2024).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas