Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaiannya

Seleksi pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka mulai 20 Agustus 2024, persiapkan dirimu dan simak tahapan, sistem kelulusan dan bobot penilaiannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaiannya
Freepik
ilustrasi cpns - Seleksi pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka mulai 20 Agustus 2024, persiapkan dirimu dan simak tahapan, sistem kelulusan dan bobot penilaiannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2024 akan segera dilaksanakan dan dibuka mulai besok, 20 Agustus 2024.

Akan tersedia lowongan dengan berbagai rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan.

Kebutuhan calon PNS akan terbagi menjadi 2 kebutuhan, yaitu umum dan khusus.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui akun SSCASN.

Sebelum mendaftar, ketahui tahapan seleksi, sistem kelulusan, hingga bobot penilaian dalam seleksi CPNS 2024.

Tahapan Seleksi CPNS 2024

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berita Rekomendasi

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

4. Hasil Akhir

Baca juga: Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi CPNS 2024, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar

Sistem Kelulusan Seleksi CPNS 2024

  • Seleksi Administrasi

a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.

b. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

b. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi  Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023

2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023

3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024

4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024

5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar

6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024.

Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A. 2024.

  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

  • Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan ketentuan bobot yang sudah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: 7 Berkas Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap Beserta Alur Pendaftarannya

Bobot Penilaian Seleksi CPNS 2024

A. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus

Putra/Putri Kalimantan

a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK

b) 80 (delapan puluh) untuk TIU

c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP

Putra/Putri Lulusan Terbaik

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas)

b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)

b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)

B.  Ketentuan Bobot Nilai Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi

Nilai SKD dengan bobot 40 persen

Nilai SKB dengan bobot 60 persen

Aturan ketentuan bobot nilai ini diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Berkas yang Disiapkan

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas