Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaiannya
Seleksi pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka mulai 20 Agustus 2024, persiapkan dirimu dan simak tahapan, sistem kelulusan dan bobot penilaiannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2024 akan segera dilaksanakan dan dibuka mulai besok, 20 Agustus 2024.
Akan tersedia lowongan dengan berbagai rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan.
Kebutuhan calon PNS akan terbagi menjadi 2 kebutuhan, yaitu umum dan khusus.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui akun SSCASN.
Sebelum mendaftar, ketahui tahapan seleksi, sistem kelulusan, hingga bobot penilaian dalam seleksi CPNS 2024.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
4. Hasil Akhir
Baca juga: Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi CPNS 2024, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar
Sistem Kelulusan Seleksi CPNS 2024
- Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
b. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024.