Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Formasi CPNS BKN 2024, Gaji dan Tugasnya

Tahun ini, BKN membuka kuota CPNS sebanyak 529 formasi. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS BKN 2024, besaran gaji dan tugasnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 25 Formasi CPNS BKN 2024, Gaji dan Tugasnya
IG @bkngoidofficial
Pendaftaran CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS BKN 2024, besaran gaji dan tugasnya. 

12. Arsiparis Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

13. Asisten Statistisi Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.126.300
  • Tugas: Melaksanakan teknis kegiatan statistik sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

14. Auditor Terampil

  • Gaji: Rp6.296.300 - Rp7.066.300
  • Tugas: Melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.




15. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.126.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

16. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Gaji: Rp6.761.850 - Rp7.531.850
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

17. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

18. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji: Rp6.356.300 - Rp7.476.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
BERITA TERKAIT

19. Konselor SDM

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Memberikan layanan bimbingan dan konseling.

20. Penata Kelola Hukum dan Perundang- Undangan

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

21. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp8.125.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan evaluasi dan pelaporan, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.

22. Penata Keprotokolan

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp7.700.650
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan Instansi Pemerintah.

23. Pengelola Keprotokolan

  • Gaji: Rp6.176.300 - Rp7.296.300
  • Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan Instansi Pemerintah.

24. Pengelola Layanan Kesehatan

  • Gaji: Rp6.176.300 - Rp6.946.300
  • Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan.

25. Teknisi Sarana dan Prasarana

  • Gaji: Rp6.886.650 - Rp8.125.650
  • Tugas: Melakukan kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas