Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Bawaslu 2024, Wajib Unggah Hasil Scan Berwarna

Berikut dokumen persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Bawaslu 2024, Wajib Unggah Hasil Scan Berwarna
IG @bawasluri
CPNS Bawaslu 2024 - Berikut dokumen persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak dokumen persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, Bawaslu membuka sebanyak 1.984 formasi CPNS.

Adapun dokumen persyaratan untuk daftar CPNS Bawaslu 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan wajib hasil pindaian (Scan) berwarna yakni tidak hitam putih.

Selengkapnya, inilah syarat umum hingga dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Bawaslu 2024:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran secara daring (online) di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

Berita Rekomendasi

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 4.413 Formasi CPNS 2024, Gaji hingga Rp 22,4 Juta

  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
  • dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas