Golkar Pastikan Status Keanggotaan Bahlil Tidak Pernah Dicabut, Penuhi Syarat Maju Ketua Umum
Bahlil Lahadalia merupakan kader sekaligus anggota Golar sehingga penuhi syarat menjadi Ketua Umum.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hassan Syazily memastikan bahwa Bahlil Lahadalia merupakan kader sekaligus anggota daripada partai berlambang pohon beringin tersebut.
Adapun hal itu diungkapkan Ace merespons keraguan publik terkait status keanggotaan Bahlil di Partai Golkar yang kini juga maju sebagai calon Ketua Umum Golkar pasca mundurnya Airlangga Hartarto.
"Pak Bahlil pernah menjadi bendahara DPD Golkar Provinsi Papua dan itu tidak bisa digugurkan keanggotaanya," kata Ace di sela-sela pembukaan Rapimnas & Munas Partai Golkar ke-11 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ace juga menjelaskan status Bahlil sebagai anggota bisa saja digugurkan apabila mantan Menteri Investasi itu menyalahi aturan partai.
Namun sejauh ini kata Ace, Bahlil tidak pernah melanggar aturan dan selalu aktif dalam keanggotaan partai.
Sehingga menurut dia Bahlil sejauh ini cukup memenuhi syarat untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Digugurkan keanggotaanya itu kan kalau misalnya ia menyalahi PDLT sejauh ini beliau tidak pernah tidak aktif. Beliau memang pernah tidak aktif dalam kepengurusan tapi ya sebagai keanggotaan tidak pernah dicabut, jadi itu sudah sangat memenuhi syarat," jelasnya.
Baca juga: Agus Gumiwang Ungkit Jasa Airlangga di Pemilu 2024 dalam Munas Golkar
Selain itu Ace juga membantah soal adanya anggapan bahwa Bahlil sengaja dimajukan sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga lantaran dekat dengan Istana.
Ia pun beranggapan bahwa semua kader Golkar berhak jika memiliki keinginan untuk maju sebagai ketua umum partai.
"Oh saya kira engga lah, karena semua kader memiliki hak yang sama untuk bisa mencalonkan termasuk diantaranya Pak Bahlil," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.