Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

KPU RI) bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 dalam rangka menindaklanjuti 2 putusan terbaru MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Jumpa pers KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) dalam merespons Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 dalam rangka menindaklanjuti 2 putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 sesuai mekanisme perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Perubahan itu kata Afifuddin, akan dilakukan sesuai mekanisme dan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Dan dengan memperhatikan jadwal sebagaimana tertera dalam PKPU 2/2024," katanya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekonstruksi syarat pencalonan Pilkada 2024 dan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan perkara nomor 60, MK memastikan partai non seat alias parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Rekomendasi Untuk Anda

Ambang batas syarat pencalonan diubah oleh MK di mana kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari perbandingan hasil suara pileg sebelumnya dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur

Baca juga: Sebelum Putusan MK, PDIP Sebut Potensi Kotak Kosong Ada di 150 Kabupaten/Kota, Kini Berkurang

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas