Kementerian Agama Jawab Pansus: Tak Ada Jual Beli Kuota Haji
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief menjelaskan soal isu adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief menjelaskan soal isu adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen.
Hal itu disampaikannya merespons pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam rapat Pansus, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.
Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.
Sebagaimana diketahui, isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” ucap Hilman.
Hilman pun mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut untuk menghindari fitnah dan merusak kepercayaan publik.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab.
Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” ucapnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan. Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca juga: Cak Imin Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengawasan Haji DPR RI Tahun 2024
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.