'Peringatan Darurat' Garuda Biru Viral di Media Sosial, Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPR Besok
Sebuah video menggambarkan Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia berlatar biru menjadi perbincangan di media sosial.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video menggambarkan Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia berlatar biru menjadi perbincangan di media sosial.
Peringatan Darurat ini disuarakan sejumlah tokoh di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK terkait dengan syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi sorotan.
Untuk diketahui di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet.
Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.
Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).