Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raker Baleg Bersama Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada Inisiasi dari Dasco

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Raker Baleg Bersama Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada Inisiasi dari Dasco
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) membahas Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024) atau sehari pasca putusan MK yang mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu diketahui atas undangan dari Wakil Ketua DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad.

"Pertama-tama tentu kita tidak henti-hentinya mengucapkan syukur kehadirat Allah, Tuhan yang Maha Kuasa, karena telah dapat bersama-sama hadir di ruangan ini untuk dapat melaksanakan rapat kerja sesuai dengan undangan dari DPR RI no. B/9825/LG01.02/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024," kata Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Saat Tito membacakan nomor surat demikian, muncul dalam layar presentasi Tito kalau undangan itu datang dari wakil ketua DPR RI.

"Rapat kerja badan legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan DPD RI seusai dengan surat wakil ketua DPR RI no.B/9825/LG01.02/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 Hal undangan rapat kerja terkait pembahasan RUU Tentang perubahan keempat UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU," tulis laman presentasi dari Tito.

Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD

Sementara itu, di layar sampingnya terlihat pula selembar surat undangan yang sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan rapat ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.

Yandri mengklaim bahwa rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua MPR RI itu mengungkapkan pada dasarnya DPR menghormati putusan MK tersebut.

Namun, Yandri menyebut belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.

Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.

Yandri menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.

Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas