Tunggu Hasil Sidang PK Saka Tatal, Farhat Abbas: Paling Cepat 3 Bulan
Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, diperkirakan akan keluar dalam waktu 3-6 bulan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka. Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang PK yang diajukan Saka Tatal telah selesai di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh Saka Tatal.
Salah satu jaksa, yakni Gema Wahyudi menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eky Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema setelah sidang, Kamis.
Gema mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya. Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Merespons novum yang diajukan pihak Saka, Gema menyampaikan, argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," ujar Gema.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Putusan PK Saka Tatal Baru Keluar 3 Bulan Lagi, Ini 10 Novum yang Diungkap Pengacara di Persidangan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.