6 Ketentuan e-Meterai untuk Daftar CPNS dan Solusi Jika Gagal Membubuhkan
Berikut adalah 6 hal yang perlu diperhatikan saat membubuhkan e-meterai pada rekrutmen CPNS 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS tahun 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus 2024 lalu.
Pada saat mendaftar CPNS, akan ada sejumlah dokumen yang diwajibkan untuk dibubuhi e-meterai, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin.
Berikut adalah enam hal yang perlu diperhatikan saat membubuhkan e-meterai:
- Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
- Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Baca juga: Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Cek Syaratnya
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024?
Berikut cara pembubuhan e-meterai melalui meteraionline.id, channel penjualan resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
- Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
- Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
- Pilih menu "Beli Kuota";
- Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
- Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
- Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
- Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
- Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
- Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
- Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
- Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
- Klik "Progress Dokumen";
- Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
- Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.
Solusi Jika Gagal Pembubuhan E-Meterai
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai, dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar
1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.
2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.
3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:
- Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;
- Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.
(Tribunnews.com/Widya)