Adian Napitupulu Datangi Polda Metro Minta Pendemo Dibebaskan, Polisi Klaim Tak Lakukan Penangkapan
Diketahui, aksi demo tersebut berujung ricuh karena massa pendemo belum membubarkan diri hingga malam hari.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim tak ada massa pendemo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (22/4/2024) yang ditangkap pihaknya.
"Tidak ada, tidak ada (pendemo yang ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam.
Diketahui, aksi demo tersebut berujung ricuh karena massa pendemo belum membubarkan diri hingga malam hari.
Namun, Ade Ary mengatakan situasi dan kondisi saat ini sudah aman terkendali.
"Sejauh ini situasi sekali lagi saya sampaikan aman terkendali. Dinamika proses pengamanan itu berjalan lancar, potensi-potensi gangguan ketertiban, gangguan keamanan itu dapat dilakukan komunikasi dengan baik oleh Polda Metro Jaya dengan stakeholder yang mendukung pelaksanaan pengamanan ini," ucapnya.
Terpisah, politisi PDIP, Adian Napitupulu malam ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat langsung massa pendemo yang disebutnya ditangkap pihak kepolisian.
"Mau tahu jumlahnya yang ditangkap. Fungsi DPR RI itu kan pengawasan pelaksana undang-undang termasuk undang-undang kepolisian dan sebagainya. Artinya saya mau memastikan tidak ada kekerasan, semua sesuai dengan prosedur seperti itu," kata Adian di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gerbang Gedung DPR yang Rusak Dijebol Pendemo Langsung Diperbaiki, Coretan Aspirasi Dihapus
Anggota Komisi VII DPR F-PDIP itu menyebut kedatangan dirinya ke Polda spontanitas dan bukan instruksi dari Ketua Umum Partai Megawati Soekarnoputri.
"Di DPR tadi ditahan itu sekitar 50-an orang. Kemudian di sini kita belum tahu, kita mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya itu penting ya, kan kita harus memastikan hukum dalam konteks dia diaplikasikan juga Harus sesuai dengan prosedur tidak boleh ada kekerasan, proses tanya jawabnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Adian meminta pihak kepolisian untuk melepaskan massa aksi jika terbukti tidak melakukan tindak pidana.
Dia mengatakan protes yang dilakukan massa merupakan bentuk kecintaan terhadap Indonesia lantaran merasa adanya ketidakadilan terkait penyelenggaraan Pilkada.
"Kalau tidak memenuhi unsur, menurut saya harusnya dilepaskan. Karena kan prinsipnya kita sama-sama mencintai Indonesia cuman dengan cara yang berbeda. cara mereka mencintai Indonesia yaitu dengan melakukan protes terhadap apa yang mereka yakini tidak adil, tidak benar, ada unsur kesewenang-wenangan, dan mereka menyampaikan rasa cintanya dengan cara seperti itu, demonstrasi," jelasnya.