Agus Supriatna Kecam Keras DPR RI Begal Putusan MK
Jadi, tegas Agus, mestinya yang diakomodasi Baleg DPR adalah Putusan MK No 70/2024 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 20 Agustus 2024
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mengecam keras DPR RI yang membegal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XII/2024 dan No 70/PUU-XII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
"Kami mengecam keras keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menganulir atau membegal dua Putusan MK yang telah mencerminkan kedaulatan rakyat," kata Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK
Diketahui, Putusan MK 60/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, dari semula minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu terakhir di suatu daerah, menjadi hanya 6,5 persen hingga 10 persen suara sesuai jumlah pemilih di daerah masing-masing.
"Putusan ini akan memunculkan banyak calon sehingga rakyat punya banyak pilihan, dan tentu saja lebih demokratis," kata Agus Supriatna yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) 2015-2017.
Baca juga: Siap Geruduk Gedung DPR, Said Iqbal Gerah Baleg Anulir Putusan MK: Mereka Takut Anies Menang
Sedangkan Putusan MK 70/2024 mengubah syarat usia mininal calon kepada daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota yang dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, menjadi pada saat penetapan calon.
Usia minimal cagub/cawagub 30 tahun, dan cabup/cawabup/cawali/cawawali 25 tahun yang dihitung pada saat pelantikan calon terpilih juga merupakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Putusan MA tersebut disinyalir untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, maju di Pilkada 2024.
Diketahui, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara pendaftaran calon Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus 2024, dan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.
Putusan MK 60/2024 kemudian dianulir Baleg DPR melalui keputusannya dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) yang berlangsung sangat singkat hanya 7 jam.
Baleg mutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah 6,5 persen hingga 10 persen hanya berlaku bagi parpol yang tidak punya kursi di DPRD, sementara bagi parpol yang punya kursi di DPRD tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara sah di suatu daerah hasil Pemilu 2024.
"Keputusan ini tetap memperbesar peluang calon tunggal melawan kotak kosong. Ini akal-akalan DPR untuk melanggengkan oligarki dan politik dinasti," sesal Agus.
Baleg juga memutuskan tidak mengakomodir Putusan MK 70/2024, tapi justru mengakomodir Putusan MA No 23P/2024, sehingga syarat usia minimal cagub/cawagub 30 tahun serta cabup/cawabup dan cawali/cawawali 25 tahun dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. Artinya, Kaesang Pangarep yang belum genap 30 tahun bisa maju di Pilgub. "Ini jelas pembegalan bagi demokrasi oleh DPR," tukas Agus.
Mestinya, kata Agus, kedua Putusan MK tersebut berlaku serta-merta atau saat itu juga, karena putusan MK bersifat "final and binding" (final dan mengikat), sehingga DPR tidak perlu mengakalinya melalui revisi UU Pilkada yang justru menganulir atau membegal dua Putusan MK yang sudah sangat demokratis dan reformis itu.
Baca juga: 7 Fakta Jokowi di Munas Golkar, Bicara Putusan MK, Puji Airlangga, hingga Beri Pesan untuk Bahlil
Apalagi, kata Agus, putusan MK yang serta-merta berlaku juga sudah ada yurisprudensinya, yakni Putusan No 90/PUU-XI/2023 tertanggal 16 September 2023 yang memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia lalu merujuk amanat Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 di mana tugas dan wewenang MK adalah melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap UUD.
Agus juga mengingatkan di dalam hukum ada asas "lex posterior derogat legi priori", yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex priori). "Asas inilah yang mestinya dijadikan acuan Baleg DPR," sarannya.
Jadi, tegas Agus, mestinya yang diakomodasi Baleg DPR adalah Putusan MK No 70/2024 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 20 Agustus 2024, dan mengesampingkan Putusan MA No 23P/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024, bukan sebaliknya.
Agus kemudian mengajak rakyat pemilih untuk melawan upaya begal yang telah dilakukan Baleg DPR dengan tidak memilih calon yang diajukan oligarki di Pilkada 2024. "Bahkan lebih baik pilih kotak kosong seperti di Pilkada Makassar 2018 di mana kotak kosong justru menang," tandasnya.