Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Karanganyar Buka 181 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pemkab Karanganyar membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 181 formasi kebutuhan, simak syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemkab Karanganyar Buka 181 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Karanganyarkab.go.id
Lowongan CPNS Pemkab Karanganyar 2024 - Pemkab Karanganyar membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 181 formasi kebutuhan, simak syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten karanganyar (Pemkab Karanganyar) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pemkab Karanganyar membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 181 formasi kebutuhan.

Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Karanganyar 2024 tersebut terdiri dari 18 formasi tenaga kesehatan dan 163 formasi tenaga teknis.

Pendaftaran CPNS Pemkab Karanganyar 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.

Adapun pendaftaran CPNS Pemkab Karanganyar 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Simak selengkapnya formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkab Karanganyar 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemkab Karanganyar 2024

Jumlah alokasi sebanyak 181 formasi dengan rincian sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. CPNS Tenaga Kesehatan: 18 Formasi

b. CPNS Tenaga Teknis : 163 Formasi

Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkab Karanganyar 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Syarat Daftar CPNS Pemkab Karanganyar 2024

1. Warga Negara Indonesia;

Baca juga: 6 Ketentuan e-Meterai untuk Daftar CPNS dan Solusi Jika Gagal Membubuhkan

2. Usia pelamar :

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat pendaftaran;
  • Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  • Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh tahun) untuk jabatan sebagai berikut :

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- Jabatan dokter pendidik klinis;
- Jabatan dosen, peneliti, perekayasa dengan kualifikasi Pendidikan doktor.

Yang dibuktikan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan saat pelamaran;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas