Pemkab Sragen Buka 80 Formasi CPNS 2024, Simak Kualifikasi Pendidikan, Syarat dan Dokumennya
Pemkab Sragen buka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan total sebanyak 80 formasi kebutuhan, terbuka untuk lulusan SMA, D3, S1, sampai profesi dokter.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Sragen (Pemkab Sragen) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Pemkab Sragen membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan total sebanyak 80 formasi kebutuhan.
Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Sragen 2024 tersebut terdiri dari 35 formasi tenaga kesehatan dan 45 formasi tenaga teknis.
Adapun kualifikasi kebutuhan CPNS Pemkab Sragen 2024 terbuka untuk lulusan SMA, D3, S1, hingga profesi dokter.
Pendaftaran CPNS Pemkab Sragen 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Proses pendaftaran CPNS Pemkab Sragen 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkab Sragen 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.
Formasi CPNS Pemkab Sragen 2024
Jumlah alokasi sebanyak 80 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- CPNS Tenaga Kesehatan: 35 Formasi
- CPNS Tenaga Teknis : 45 Formasi
Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkab Sragen 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Daftar CPNS Pemkab Sragen 2024
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Pemkab Karanganyar Buka 181 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
9. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya masing-masing;
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud di atas diketahui melamar:
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
- Menggunakan 2 (dua) nomor induk kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Sragen dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Informasi terkait syarat khusus pendaftaran CPNS Pemkab Sragen 2024 dan dokumen yang diunggah pada saat mendaftar dapat dilihat di link berikut: KLIK.
Cara Daftar CPNS Pemkab Sragen 2024
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring/online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar diwajibkan membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran secara daring/online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran daring/online tersebut;
- Pelamar wajib memiliki akun surat elektronik/email yang masih aktif/berlaku;
- Pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK);
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan No. KK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
- Pelamar memastikan kesesuaian antara data di KTP dengan data ijazah, karena pada saat proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama sesuai ijazah tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir;
- Membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Mengisi formasi dan melengkapi data dokumen yang dibutuhkan;
- Pelamar wajib memperhatikan jenis dan ukuran file masing-masing dokumen yang akan diunggah/diupload sesuai dengan ketentuan/petunjuk pada laman laman SSCASN;
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.