Susno Duadji: Kasus Kopi Sianida Permainan, Jessica Tidak Bersalah, Namanya harus Dipulihkan
Susno Duadji meyakini sang terpidana,Jessica Kumala Wongso (35) tidak bersalah dan nama Jessica harus dipulihkan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susno Duadji ikut nimbrung di kasus kopi sianida.
Eks Kabareskrim itu blak-blakan menyebut kasus kopi sianida cuma permainan.
Susno Duadji meyakini sang terpidana, Jessica Kumala Wongso (35) tidak bersalah dan nama Jessica harus dipulihkan.
Berdasarkan pengalamannya yang sudah 35 tahun menjadi penyidik, Susno Duadji tidak pernah menemukan kasus pembunuhan dengan racun yang saling berhadap-hadapan antara pelaku dan korban.
Apalagi, kata Susno Duadji, pelaku dan korban di kasus Kopi Sianida merupakan orang berpendidikan.
"Seorang yang tidak berpendidikan saja, kalau mau membunuh orang dengan racun pasti dia kirim sesuatu yang disukai korban tanpa menggunakan nama lalu dikirim. Cuma kalau berhadap-hadapan begini, pelaku langsung meracuni korban. Konyol itu namanya," ujar Susno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (21/8/2024).
Penetapan Tersangka pada Jessica Terlalu Buru-buru
Susno melanjutkan penetapan Jessica sebagai pelaku di balik kematian Wayan Mirna Salihin (25) terlalu terburu-buru.
Selain itu, Eks Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu menyenggol kinerja penyidik yang menetapkan Jessica karena didasarkan dari dugaan.
Hal itu tidak kuat karena minim bukti pendukung.
"Sebagai penyidik juga, tidak boleh kita menghukum orang itu dengan patut diduga. Kalau ini kan hanya patut diduga, karena Jessica hanya menaruh paper bag di meja, maka kesimpulannya patut diduga dia menutup-nutupi (memasukkan sianida ke kopi). Lah ini rusak negeri ini kalau pakai gitu," jelasnya.
Baca juga: Jessica Bongkar Kehidupannya di Sel, Tidur Bersama 20 Orang, Klaim Tidak Dibully
Susno menilai seharusnya penyidik mencari tahu saksi fakta yang melihat jika Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.
Selain itu, penyidik bisa mencari bukti rekaman CCTV yang melihat secara jelas perbuatan Jessica.
Dalam teori triangle evidence, kata Susno, tidak bisa serta merta orang yang berada di lokasi kejadian disebut sebagai tersangka.
"Orang berada di situ bisa saja menjadi saksi untuk menerangkan suatu perbuatan," katanya.
"Apakah anda melihat ada seseorang yang memasukkan sesuatu ke situ? Tidak. Tidak semua bukti di situ, maka si penyidik harus mencari apakah yang menyebabkan dia mati? Apakah ada sebab lain yang menyebabkan dia mati? Apakah ada sebab dari dalam tubuhnya sendiri yang menyebabkan dia mati? Itu tugas penyidik mencari itu," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.