Tolak Pembangkangan Konstitusi, BEM SI Gelar Aksi di DPR Hari Ini
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Satria menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan juga lapisan masyarakat untuk melakukan aksi massa di wilayah masing-masing.
Khusus untuk wilayah Jakarta, ia menyampaikan masyarakat dan mahasiswa dapat merapatkan barisan aksi di depan Gedung DPR.
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Kata Satria, BEM SI mengecaman hasil rapat panja UU Pilkada dan Baleg yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan pilkada.
"Tidak sekali dua kali, Presiden Jokowi beserta kroni-kroninya membangkangi konstitusi, membajak legislasi, mengkhianati amanat reformasi terhadap demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, BEM SI menuntut DPR agar tidak membangkan amanat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada.
“Kami menuntut kepada DPR untuk tidak membangkangi putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan menjadikannya final serta mengikat," imbuh Satria.
Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa. Hal itu dilakukan merespons hasil rapat panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.