Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Bos Sriwijaya Air Segera Disidang di Kasus Timah

Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Fandy Lingga (FL), adik dari Hendry Lie

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Adik Bos Sriwijaya Air Segera Disidang di Kasus Timah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Fandy Lingga (FL), adik dari Hendry Lie, Founder Sriwijaya Air.

Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024).




Selain berkas perkara, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti dan kewenangan penahanan Fandy Lingga ke penuntut umum.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Di antara barang bukti yang dilimpahkan, terdapat dokumen serta aset berupa tanah dan bangunan.

Namun Kejaksan Agung tak merinci aset tanah dan bangunan terafiliasi Fandy Lingga yang kewenangan penyitaannya dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen

BERITA TERKAIT

"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan," kata Harli.

Begitu perkara dilimpahkan, maka tim penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Penyusunan dakwaan itu sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sebagai persyaratan menuju meja hijau atau pengadilan.

Dalam perkara ini Fandy Lingga bersama sang kakak, Hendry Lie, dijerat karena diduga berperan mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy turut membuat perusahaan boneka, CV SMS dan CV BPR.

"Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," kata Harli.

Fandy menjadi tersangka ke-18 yang dilimpah ke penuntut umum.

Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas