Alasan Polisi Tangkap 301 Demonstran di Gedung DPR RI
Setidaknya 301 demonstran diamankan pihak kepolisian dalam unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya 301 demonstran diamankan pihak kepolisian dalam unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Ade mengungkapkan 301 demonstran diamankan jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 301 orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat dan jajaran polsek," ungkap Ade, Jumat (23/8/2024).
Tribun Jakarta melaporkan, penangkapan ratusan demonstran itu lantaran melakukan perusakan fasilitas umum hingga mengganggu ketertiban.
"Pagar DPR RI jebol, fasilitas umum dirusak, dugaan tindakan kekerasan."
"Ini merupakan bagian yang memprihatinkan," ungkap dia.
Meski demikian, Ade menyebut sejumlah demonstran telah dipulangkan.
Mereka yang belum dipulangkan masih menjalani pemeriksaan.
"Ada yang sudah dipulangkan, ada beberapa yang belum karena proses mengambil keterangan memerlukan waktu," ujar Ade Ary.
Diketahui, massa aksi demonstran dari mahasiswa penolak paripurna Revisi Undang-undang Pilkada sempat berupaya masuk ke gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, upaya tersebut terjadi mulanya mahasiswa mencoba mendobrak gerbang depan gedung DPR.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Mahasiswa Kembali Demo di DPR Siang Ini, Pasang Spanduk Jokowi Is A Mistake
Namun, karena sulitnya merobohkan pagar depan DPR, massa pengunjuk rasa aksi kemudian berupaya masuk ke gedung DPR melalui pagar bagian kanan yang memang sebelumnya sudah dijebol massa aksi.
Massa aksi dengan kompak berupaya masuk melalui pagar bagian kanan yang sudah dijebol tersebut sekira 16.24 WIB.
Terlihat petugas kepolisian dengan tameng menahan demonstran untuk masuk. Alhasil, bentrokan tak bisa terelakkan.