Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN soal pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Penulis: Rifqah
zoom-in Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN
Freepik
ilustrasi cpns - Penjelasan BKN soal pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah resmi dibuka pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Adapun, pendaftaran itu dibuka hingga Jumat, 6 September 2024 mendatang.

Namun, sejumlah warganet juga masih mempertanyakan terkait aturan yang menyebut pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Lantas, bagaiaman penjelasan mengenai hal tersebut?

Mengenai hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan.

Dikatakan Plt Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun yang sama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Di mana artinya, peserta yang sudah melamar formasi di CPNS 2024, tidak bisa melamar kembali di PPPK 2024 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Para peserta yang ingin mengikuti PPPK, baru bisa mendaftar di periode selanjutnya.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 sendiri diketahui belum dibuka.

Namun, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK tersebut.

"Terkait hal tersebut (pelamar CPNS tidak bisa ikut PPPK di tahun yang sama) sudah kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Disertai Cara Daftar dan Gaji

Vino juga menjelaskan, peserta hanya dibolehkan melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK.

Apabila peserta mendaftar lebih dari satu instansi/janis pengadaan/jabatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang berbeda, mereka akan dikenakan sanksi.

Para peserta yang melakukan hal tersebut dianggap gugur.

"Peserta akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Vino.

Halaman 1/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas