Cara Daftar CPNS Pemkab Klaten 2024, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah
Berikut ini cara daftar CPNS Pemkab Klaten 2024, lengkap beserta dokumen persyaratan yang harus diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Klaten (Pemkab Klaten) tahun 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, alokasi formasi CPNS Pemkab Klaten yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 25 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 23 lowongan untuk Formasi Umum, satu lowongan Formasi Khusus Disabilitas, dan satu lowongan untuk Formasi Khusus Cumlaude.
Adapun dokumen persyaratan untuk daftar CPNS Pemkab Klaten 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selengkapnya, inilah cara daftar CPNS Pemkab Klaten 2024 beserta dokumen persyaratan yang harus diunggah.
Cara Daftar CPNS Pemkab Klaten 2024
1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan segala rangkaian seleksi pada pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2024 dapat dilihat pada website resmi https://bkpsdm.klaten.go.id/, http://klatenkab.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/ ;
2. Pelamar melakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan secara daring atau online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ ;
Baca juga: CPNS Pemda DIY 2024: Jumlah Formasi, Syarat dan Dokumen Pendaftaran
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama yaitu:
- PNS; atau
- PPPK.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud, diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
7. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024 dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;