Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Kota Depok 2024 Dibuka 113 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat Umum dan Khusus

CPNS Kota Depok 2024 dibuka 113 formasi yang dibagi menjadi 30 tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis. Calon pelamar wajib cek syarat umum dan khusus.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in CPNS Kota Depok 2024 Dibuka 113 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat Umum dan Khusus
bkpsdm.depok.go.id
CPNS Kota Depok 2024 dibuka melalui https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS Kota Depok 2024 dibuka untuk 113 formasi yang terdiri dari 30 tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis.

Pendaftaran dibuka hingga 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan ditempatkan di unit kerja Kota Depok.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS Kota Depok 2024, dapat melengkapi persyaratan di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagial PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca juga: 10 Lowongan CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA dan Lokasi Penempatannya

Syarat Khusus:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:

    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
    • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
  3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), untuk Pendidikan D3, D4, S1, Profesi minimal 2.75 pada skala 0 hingga 4.
  5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan Intership) yang masih berlaku sesuai Jabatan dan jenjang yang dilamar, dengan ketentuan:

    • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
    • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
    • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
  6. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 yang dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id;
  7. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia harus memiliki keahlian pemrograman mobile apps yang dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK: Backend Developer Frontend Developer Android Developer iOS Developer;
  8. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Dinas Tenaga Kerja melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK;
  9. Pelamar yang melamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta melampirkan Sertifikat Pelatihan SDM Pamong Praja;
  10. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  11. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      1. ) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      2. ) Menyampaikan link video singkat vang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas